Cara Registrasi Kartu SIM Kartu Seluler



Proses registrasi kartu SIM prabayar mulai diberlakukan pada Selasa 31 Oktober 2017. Menurut data Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kemarin ada sekitar 5 juta pelanggan seluler telah melakukan registrasi kartu SIM mereka.
Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan, dibandingkan dengan hari-hari lain sebelum registrasi diberlakukan, angka tersebut mengalami lonjakan drastis.
Sekadar diketahui, berdasarkan angka kasar yang dipaparkan Agung, di antara sekian banyak pelanggan yang melakukan registrasi, pelanggan Telkomsel merupakan yang paling banyak meregistrasikan kartu SIM mereka.


Cara Registrasi ulang Kartu Via WEB, kalau tidak kartu akan dimatikan.

Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)
Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.
Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#


Pelanggan lama (kartu SIM aktif)
Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).
Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

INFO TAMBAHAN ( 3 NOVEMBER 2017 )
- Januari 208 masih blm registrasi, Kena isolir outgoing tetapi internet masih jalan
- Februari masih blm registrasi, isolir outgoing dan incoming internet jalan.
- Maret masih blm registrasi juga, BLOKIR TOTAL

Jika Ada Masalah atau yang lainnya, berkomentar lah dengan sopan. :)
EmoticonEmoticon